Browse By

Akhir Karier AKBP Didik: Resmi Dipecat dari Polri Usai Terima Suap Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta,

JAKARTA, Swarakupang News. – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam membersihkan internal organisasi dari pengaruh jaringan narkoba kembali membuahkan hasil tegas. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Didik resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perwira menengah tersebut terbukti menerima suap fantastis senilai Rp2,8 miliar dari seorang bandar narkoba kelas kakap.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang sebagai “pelindung” peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Kronologi dan Modus Operandi: “Uang Pengamanan” Rp2,8 Miliar

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan etik, AKBP Didik menjalankan praktik lancung secara sistematis. Modus yang dijalankan mencoreng integritas Korps Bhayangkara melalui beberapa pelanggaran berat:

  • Penerimaan Gratifikasi Bertahap: Didik terbukti menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang disetorkan secara bertahap oleh jaringan bandar narkoba untuk menghindari kecurigaan.
  • Penyalahgunaan Wewenang (Backing): Dana tersebut merupakan “biaya pengamanan” agar aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak terendus aparat atau mendapatkan keringanan saat tersandung proses hukum.
  • Pengkhianatan Sumpah Jabatan: Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik berat karena pelaku secara sadar bekerja sama dengan musuh negara yang seharusnya diberantas.

“Sanksi PTDH adalah bentuk komitmen tegas pimpinan Polri. Tidak ada ruang bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba, apalagi hingga menerima suap dari bandar,” tegas perwakilan Divisi Humas Polri dalam keterangan resminya.

Sanksi Berlapis: Tak Hanya Pecat, Pidana Menanti

Pemecatan atau PTDH hanyalah awal dari konsekuensi hukum yang harus dihadapi Didik. Karena tindakannya mengandung unsur kriminalitas murni, ia kini bersiap menghadapi proses peradilan umum:

  1. Status Warga Sipil: Dengan PTDH, Didik kehilangan seluruh hak pensiun dan tunjangan sebagai anggota Polri.
  2. Jeratan Pasal Berlapis: Penyidik menyiapkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Narkotika.
  3. Pelacakan Aset (TPPU): Otoritas berwenang tengah menelusuri aliran dana dan aset milik Didik untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita harta yang berasal dari hasil kejahatan.

Menuju Polri Presisi: Transparansi dan Pengawasan Ketat

Kasus AKBP Didik menjadi momentum penting bagi program transformasi Polri Presisi. Pengamat kepolisian menilai keberanian Polri mengungkap keterlibatan pejabat berpangkat menengah ini menunjukkan adanya transparansi dalam penegakan disiplin internal.

Namun, publik tetap mendesak agar Polri memperkuat sistem pengawasan, terutama di unit reserse narkoba. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) dan memastikan aparat tetap menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba, bukan justru menjadi bagian dari sindikat.